Jakarta – Lonjakan angka perceraian di Indonesia memicu keprihatinan mendalam dari pemerintah.
Dalam Rapat Kerja Nasional Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta pada Selasa (22/4/2025), Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti tren ini dan mendorong BP4 untuk lebih aktif dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa jumlah perceraian pada tahun 2024 mencapai 466.359 kasus, meningkat dari 463.654 kasus pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, jumlah pernikahan menurun dari 1.577.255 pada 2023 menjadi 1.478.424 pada 2024. Mayoritas pasangan yang bercerai adalah mereka yang baru menikah kurang dari lima tahun, menandakan adanya masalah dalam ketahanan keluarga muda.
“Ini adalah sinyal bahaya bagi ketahanan keluarga. Mayoritas pasangan yang bercerai adalah mereka yang baru menikah kurang dari lima tahun,” ujar Nasaruddin Umar dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa perceraian dapat menyebabkan kemiskinan baru, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Oleh karena itu, BP4 bersama Kantor Urusan Agama (KUA) diinstruksikan untuk lebih aktif dalam pencegahan dan penyelesaian konflik rumah tangga.
“Upaya pencegahan lebih baik daripada menunggu konflik meledak dan berakhir di pengadilan,” tegasnya.
Di tingkat daerah, fenomena serupa juga terjadi. Data dari Pengadilan Tinggi Agama Padang mencatat sebanyak 10.054 perkara perceraian di Sumatera Barat sepanjang tahun 2024, dengan 8.118 perkara dikabulkan.
Mayoritas kasus perceraian terjadi pada usia pernikahan kurang dari lima tahun, mencapai 31,8% dari total kasus.
Di Kota Padang sendiri, Pengadilan Agama Kelas IA mencatat 1.227 perkara perceraian sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 947 merupakan cerai gugat dan 280 cerai talak.
Hasbi, seorang pegawai di salah satu KUA di Padang, membenarkan adanya peningkatan kasus perceraian.
“Ya benar, meningkat,” ujarnya saat dimintai keterangan dalam pesan singkat.
Untuk mengatasi masalah ini, BP4 diharapkan dapat memberikan edukasi pranikah kepada remaja, melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik, serta memberikan pendampingan berkelanjutan bagi pasangan suami istri.
Peningkatan kapasitas dan jangkauan layanan BP4 menjadi sorotan utama agar mampu menjawab tantangan sosial dan memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia.
Dengan langkah-langkah preventif dan edukatif yang tepat, diharapkan angka perceraian dapat ditekan, dan ketahanan keluarga di Indonesia dapat diperkuat.

