Samarinda – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur menyoroti kerusakan jembatan di Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Infrastruktur ini menjadi satu-satunya akses keluar-masuk bagi ratusan warga Perumahan Graha Mandiri 2.
Laporan dari warga menyebutkan bahwa struktur jembatan melemah akibat erosi di bagian bawah.

Meski telah ada perbaikan sementara, warga tetap khawatir akan potensi kerusakan lebih lanjut.
Merespons hal ini, Kepala Ombudsman Kaltim, Mulyadin, bersama timnya, meninjau langsung lokasi pada Rabu, 26 Februari 2025.
Kunjungan ini turut didampingi perwakilan Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kota Samarinda.
Struktur Jembatan Tidak Standar, Pembatasan Kendaraan Diterapkan
Fauzan Fazairin M. dari Dinas Perkim mengungkapkan bahwa jembatan ini dibangun pada 2021 dan kini menjadi aset Pemerintah Kota Samarinda.
Namun, Amir Mudrajat dari Dinas PUPR menyebutkan bahwa struktur jembatan masih memiliki kekurangan, terutama pada bagian pondasi yang tidak memenuhi standar konstruksi.
Untuk mengurangi risiko, Dinas PUPR akan membatasi kendaraan yang melintasi jembatan, terutama kendaraan berat.
Sementara itu, masyarakat diimbau mengajukan permohonan perbaikan permanen melalui mekanisme penganggaran di Dinas PUPR.
Ombudsman Kaltim Minta Percepatan Perbaikan
Mulyadin menegaskan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas. “Kami mendorong percepatan perbaikan agar akses warga tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.

